Posted inKesehatan
Layanan Kesehatan dan Pendidikan Kelas Atas Kena PPN 12% pada 2025
Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk layanan kesehatan dan pendidikan kelas atas. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tertuang dalam…

